Rabu 11 May 2016 23:28 WIB

Kasus Damayanti Segera Masuk Persidangan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Joko Sadewo
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan kasus suap yang juga Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) akan segera menjalani persidangan. Saat ini berkas penyidikan Damayanti, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016, telah selesai dan dilimpahkan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke jaksa penuntut umum.

Sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, jaksa hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang selanjutnya disusul dengan persidangan.

Soal pelimpahan berkas tersebut juga dibenarkan oleh pihak KPK. Tak hanya Damayanti, juga berkas tersangka lain yakni Julia Prasetya Rini (JUL) dan Desi A Edwin (DES) juga sudah memasuki tahap dua.

"Iya berkas DWP, JUL dan DES tahap 2 hari ini," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).

Damayanti yang dikonfirmasi usai pemeriksaan juga membenarkan perihal dilimpahkan berkas pemeriksaan dirinya. "Ya sudah, (persidangan) paling lama 14 hari dari sekarang," ujar Damayanti saat keluar dari Gedung KPK.

Selain itu, ia juga mengaku siap menjalani pemeriksaan dan mengungkapkan perihal kasus dugaan suap tersebut. "Nanti kita lihat fakta di pengadilan saja, seperti apa," katanya.

Terkait kasus ini ketiga orang tersebut diduga sebagai pihak yang telah menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Damayanti, Julia dan Dessy disangka telah menerima suap sejumlah uang sekitar 99,000 dollar Singapura dari Abdul Khoir. Uang itu sebagai pelicin agar mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara. Termasuk menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Damayanti, Dessy dan Uwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan selanjutnya, KPK kemudian juga menetapkan dua anggota DPR lainnya yakni Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Bahkan, Kepala BPJN lX, Amran Mustary juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement