REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian PUPR yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari pemeriksaan Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena.
"Hari ini kita memeriksa anggota Komisi V DPR untuk kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.
KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi V. "Jadi masih ada kemungkinan penyidik mengembangkan kasusnya dan melakukan pengembangan selanjutnya," katanya.
Michael Wattimena yang menjadi saksi untuk Damayanti keluar dari KPK sekitar pukul 18.10 WIB tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke mobil.
Michael adalah Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang diperiksa untuk rekannya Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam sidang Senin (11/4) Damayanti mengakui bahwa "fee" dari dana aspirasi sudah dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota Komisi.
"Untuk nilai merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR sehingga masing-masing anggota mendapat jatah maksimal Rp50 miliar, kapoksi maksimal Rp100 miliar, untuk pimpinan saya kurang tahu. Kami diberikan dari kapoksi, kapoksi dari pimpiann. Saya nilaninya Rp41 miliar," ungkap Damayanti pada sidang Senin (11/4).
"Di situ ada Fahri Prancis (Ketua Komisi V), Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," kata Damayanti.
Yuyuk menegaskan bahwa KPK akan memanggil semua nama yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Kami pada dasarnya akan memanggil semua nama yang pernah disebut atau kami duga berkaitan dengan dan punya jejak atas kasus tersebut kami akan meminta keterangan dan sudah ada beberapa anggota Komisi V yang sudah diperiks sebagai saksi. Penyidik masih mendalami hal ini," kata Yuyuk.
Yuyuk juga mengungkapkan belum mengetahui mengenai informasi tentang pembagian "fee" dalam Komisi V.
"Saksi Michael Wattimena dimintai keterangan seputar peristriwa terkait anggota komisi V di DPR yang memutuskan proyek-proyek itu. Kita juga berprinsip 'follow the money', jadi orang-orang yang ada dalam aliran uang suap dalam rangkaian kasus itu kami akan mendalaminya," kata Yuyuk.
Dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebut memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,28 miliar; 1,674 juta dolar Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Tapi baru Damayanti dan Budi Supriyanto yang menjadi tersangka dalam kasus ini.