Senin 30 May 2016 12:48 WIB

Penyuap Komisi V DPR: Saya Bukan Makelar Proyek

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Windu Tunggal Utama yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/5). Dalam pembelaannya, Abdul menyatakan dirinya adalah seorang pekerja keras dan bukan makelar proyek.

"Saya pekerja keras, bukan makelar proyek," kata pria kelahiran Bogor tersebut.

Akam tetapi, sistem yang salah di Komisi V DPR RI dalam urusan bagi-bagi proyek aspirasi menjadi penyebab Abdul menjadi tahanan KPK. Sistem yang salah itu pula, kata Abdul, telah menghilangkan kepercayaan orang kepada perusahaannya yang dibangun dari nol.

"Sekarang perusahaan yang dibangun dari nol dicari-cari kesalahannya. Padahal perusahaan tersebut saya bangun dengan menggadaikan sertifikat rumah dan tanah milik orang tua saya," ucap Abdul.

Abdul mangaku jika dirinya memberikan uang kepada para anggota Komisi V DPR RI dengan terpaksa dan bukan sukarela. Agar dirinya bisa mudah mendapatkan proyek yang berkaitan dengan perusahaannya. Namun ternyata, niat tersebut malah menuntun dirinya ke dalam penjara.

"Proyek membuat saya terjerembab dan terjebak dalam sistem yang salah. Uang sudah habis, masuk penjara pula, proyek yang mereka (anggota Komisi V DPR RI) janjikan tidak saya dapatkan," ucap Abdul.

Dalam perkara ini, Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR RI. Selain keempat anggota legislatif tersebut, seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga turut menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 38,51 miliar.

Para penerima uang suap tersebut adalah Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto yang tak lain adalah anggota Komisi V DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement