Kamis 14 Apr 2016 04:31 WIB

KPK Siap Panggil Anggota Komisi V DPR RI Terkait Suap Damayanti

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Michael Wattimena, Rabu (13/4).

Pemeriksaan berkaitan dengan suap pengamanan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di Maluku dan Maluku Utara yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memaparkan, pemeriksaan terhadap Michael Wattimena adalah berdasarkan pada hasil penyidikan dalam kasus tersebut.

"Pasti akan ada perkembangan-perkembangan baru dari penyidik. Karena kami memang sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan masih ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/4).

Yuyuk tidak membantah kemungkinan dipanggilnya anggota komisi V DPR lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Terlebih, menurutnya penyidik akan membuat konstruksi kasus lebih jelas. Untuk itu membutuhkan keterangan dari semua pihak yang mengetahui kasus ini.

"Kami pada dasarnya akan memanggil semua nama yang pernah disebut atau kami duga berkaitan dengan kasus dan punya jejak," ucap Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya anggota DPR yaitu Damayanti dan Budi Supriyanto.

Tersangka lainnya adalah dua orang ‘perantara suap’ yaitu Dessy A Edwin dan Jullia Prasetyarini, serta pemberi suap Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement