REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penemuan uang 10 ribu dolar AS di brankas milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.
"Dikonfirmasi masalah dana saya yang 10 ribu dolar AS," kata Sanusi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/5).
Sanusi adalah tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Pada 4 Mei 2016, penyidik KPK membongkar brankas di rumah Sanusi. Dari brankas itu ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS yaitu pecahan 100 dolar AS sebanyak 100 lembar.
"Bukan 10 juta yang diberitakan di media ya, yang benar 10 ribu," ungkap Sanusi.
Menurut Sanusi, uang itu adalah hasil usahanya di bidang properti. "Itu bisnis saya properti di Thamrin City," tambah Sanusi singkat.
Sanusi dalam perkara ini diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja melalui Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Ketiganya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 31 Maret 2016.
Uang itu diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.