Rabu 11 May 2016 09:12 WIB

'PB HMI Bisa Minta Dibentuk Komite Etik atas Pelanggaran Saut'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan jika pernyataan Komisioner KPK, Saut Situmorang terkait HMI dianggap melanggar koder etik, maka PB HMI bisa meminta untuk dibentuk Komite Etik di KPK. "PB HMI dapat meminta KPK membentuk Komite Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pak Saut," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (11/5).

Dengan demikian, lanjutnya masyarakat mendapat pencerahan tentang pentingnya etika oleh seorang pejabat publik. Apalagi bagi seorang penegak hukum seperti Komisioner KPK.

Dia mengatakan pada waktu yang sama, KPK tetap butuh menjaga marwahnya. Juga menunjukkan jati diri sebagai lembaga penegak hukum berintegritas.  Dia mengatakan, KPK adalah lembaga penegakkan hukum yang tetap tajam ke atas dan ke bawah, keluar dan ke dalam. Karena itu etika harus diterapkan termasuk kepada internal pimpinan KPK.

(Baca Juga: Polri Diminta Proses Hukum Saut Situmorang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement