Selasa 10 May 2016 18:32 WIB

Pemerintah Siapkan Sanksi Sosial untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
  Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan sanksi sosial bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, sanksi sosial tersebut diusulkan berupa pengumuman secara luas keputusan hakim pengadilan dalam kasus kejahatan seksual pada anak.

"Kita akan usulkan bagaimana keputusan hakim bisa diumumkan sehingga membuat pelaku malu di masyarakat," katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/5).

Rencananya, sanksi sosial itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut Prasetyo, opsi Perppu dipilih karena proses pengesahannya sehingga menjadi aturan baru lebih singkat dibanding pemerintah harus mengajukan revisi Undang-Undang ke DPR.

Pemerintah memandang kasus kejahatan seksual pada anak sudah sangat mengkhawatirkan, sementara instrumen yang ada saat ini tidak memadai. Karena itulah, Perppu menjadi pilihan paling ideal.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut pembahasan tentang tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak telah selesai dilakukan di tingkat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Selanjutnya, keputusan final Perppu akan ditentukan pada Kamis mendatang setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement