Selasa 10 May 2016 18:20 WIB

Delapan Jam Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai menjalani pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa selama hampir delapan jam. Ahok keluar Gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB sejak masuk awal pukul 09.40 WIB.

Usai diperiksa, Ahok mengaku dicecar penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Teluk Jakarta. "Pokoknya saya diminta (keterangan) untuk melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Sanusi dan Pak Trinanda 3," kata Ahok saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).

Ia mengatakan, keterangannya diperlukan guna mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut. Namun, Ahok tak merinci keterangannya yang diberikan kepada penyidik KPK. "(Kasus) tiga tersangka ini akan dinaikkan, jadi saya melengkapi berkas untuk beliau-beliau itu," kata Ahok.

Ia juga tidak menjawab pertanyaan awak media yang mencecarnya perihal kontribusi tambahan yang dinilai menghambat pembahasan Raperda tersebut. Ahok segera berlalu ke kendaraan operasionalnya bernopol B 1966 RFR yang telah menunggunya di pelataran KPK.

Pemanggilan KPK kepada mantan politisi Partai Gerindra kali ini guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok datang ke Gedung KPK pada pukul 09.36 WIB dengan mengenakan kemeja batik coklat. Adapun kedatangan Ahok kali ini merupakan kali kedua setelah beberapa waktu lalu untuk kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, bedanya kali ini berkaitan kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Ahok hari ini sebagai saksi untuk semua tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. "Terkait latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perijinan reklamasi yg dikeluarkan selama dia menjabat," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement