REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya akan segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Freddy adalah bandar narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati karena terbukti memiliki 1,4 juta butir pil ekstasi.
"Saya akan desak Freddy pun segera dieksekusi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/5).
Menurut Jaksa, Freddy menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Karena alasan itulah dia lolos dari dua eksekusi mati yang telah dijalankan sebelumnya. Namun demikian, hingga kini pengajuan PK tersebut belum juga dilakukan.
"Harus segera dipastikan kapan dia ajukan PK, kita tidak bisa nunggu lama-lama," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah akan segera melakukan eksekusi mati tahap tiga pada sejumlah bandar narkoba. Eksekusi dipastikan kembali dilakukan di Nusakambangan. Kendati begitu, pemerintah masih merahasiakan siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi kali ini.