Selasa 10 May 2016 06:09 WIB

Kasus Siyono, Ini Pembelaan Anggota Densus 88

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Pengangkatan jenazah Siyono
Foto: dok. Istimewa
Pengangkatan jenazah Siyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan anggota Densus 88 yang menjalani sidang etik kasus Siyono merupakan anggota yang taat hukum. Poin tersebut didapatkannya berdasarkan hasil sidang pembelaan dari dua anggota Densus 88 yang bertugas mengawal Siyono.

"Poinnya antara lain selama ini anggota belum pernah dihukum, selama ini anggota melaksanakan tugas dengan baik di Densus 88," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/5).

Menurut Boy, hal tersebut menjadi pertimbangan tersendiri. Apalagi kedua anggota tersebut tersandung masalah di saat keduanya menjalankan tugas kepolisian.

"Akan berbeda kalau tidak sedang menjalankan tugas,  tapi kan (mereka) menjalankan tugas," jelas Boy.

Sidang etik yang dilakukan, lanjutnya, untuk mencari tahu apakah anggotanya telah melanggar prosedur atau tidak. Setelah itu akan diputuskan pimpinan sidang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan kedua anggotanya.

"Ini yang sedang kita cari mekanisme tugas yang dilaksanakan dua personel itu. Itu yang menjadi pertimbangan," katanya.

Diketahui terduga teroris Siyono setelah ditangkap Densus 88 Mabes Polri meninggal dunia dalam pengawalan Jumat (11/3). Pihak keluarga yaitu istri Siyono, Suratmi keadilan atas tewasnya suaminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement