Sabtu 07 May 2016 18:50 WIB

Ini Kata Menkes Soal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Perkosaan

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Kesehatan Nila Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, mengatakan pembahasan  Perpu Sanksi Kebiri bagi pelaku perkosaan kemungkinan akan segera dituntaskan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nantinya akan berperan sebagai pemberi masukan dalam Perpu tersebut.

"Perkembangan pembahasannya seperti apa belum diputuskan lebih lanjut. Namun, kami kira dengan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, kelanjutan pembahasannya akan lebih kuat didorong," jelasnya di Jakarta, Sabtu (7/5).

Menkes melanjutkan, pihaknya akan memberikan pertimbangan atas Perpu. Menurutnya, pemberian hukuman kebiri harus dipertimbangkan karena sifatnya yang dinilai merusak organ reproduksi.

Namun, melihat perkembangan kasus kekerasan seksual yang terjadi dan pertimbangan memberikan hukuman berefek jera, sanksi kebiri tetap dapat dipertimbangkan.

"Yang kita perlukan adalah hukuman dengan efek jera bagi pelaku perkosaan. Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa pelajar YY. Selain ketahanan keluarga, sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku tetap perlu agar kasus serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement