Kamis 05 May 2016 18:28 WIB

Polda Metro Tangkap Waria Pelaku Prostitusi Online

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Waria (ilustrasi)
Foto: Republika Online/Mardiah
Waria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bergaya wanita, Iko Ekom alias Ika (34 tahun) karena diduga menawarkan prostitusi online melalui jejaring sosial twitter.

Polisi menangkap tersangka saat melayani pelanggan seorang pria di kamar kontrakan di Jalan Arif Rahman Hakim Gang H Kani Beji Depok, Jawa Barat pada Selasa (3/5) malam. "Tersangka diduga menawarkan prostitusi online sesama jenis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Jakarta Rabu (4/5).

Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo menambahkan, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas waria tersebut. Warga menginformasikan Ika kerap mempublikasikan pelayanan seks sesama jenis dan menayangkan foto vulgar melalui akun twitter pribadi "@ikawaria".

Saat tersangka ditangkap di rumah kontrakan, polisi menemukan ratusan alat kontrasepsi (kondom) dan jel pelicin serta uang tunai Rp 3,3 juta. "Tersangka juga melayani kaum pria di apartemen dan hotel bintang tiga. Tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno melalui Twitter," kata Suparmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement