Rabu 04 May 2016 14:12 WIB

JK Serahkan Eksekusi Mati Tahap III kepada Kejakgung

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana kembali melakukan eksekusi mati tahap ketiga pada tahun ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menyerahkan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait rencana eksekusi mati tahap ketiga ini.

"Ya itu Jaksa Agung punya otoritas memang, karena keputusan pengadilannya, MA-nya, sudah cukup lama memang. Akan tentu waktu yang tepat, Jaksa Agunglah," jelas JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/5).

Sebelumnya, Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga masih menunggu waktu yang tepat. "Kami belum pastikan pelaksanaannya. Nanti diputuskan kapan waktu yang tepatnya," katanya, di Jakarta, Rabu (27/4).

Selain itu, ia juga membantah pemindahan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, dari LP Gunung Sindur ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berkaitan dengan akan dilakukannya pelaksanaan eksekusi mati.

Sepanjang 2015, Kejakgung mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Ahad, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement