Rabu 04 May 2016 00:36 WIB

Fahri Hamzah: Saya tidak Gugat PKS

Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan dirinya tidak menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara lembaga, namun orang per orang.

"Saya tidak menggugat partai, tetapi orang perorang yang ambil keputusan secara salah dan tidak sesuai AD/ART partai," kata Fahri di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (3/5).

Fahri menyebut, alasan dia melaporkan beberapa pejabat tinggi partai berlambang bulan sabit kembar tersebut ke pengadilan agar jelas dan tidak kontroversial. "Harus diingat keputusan pengadilan negara mengikat kita semua, apalagi tidak ada jaminan bisa diputuskan di forum mediasi, terlebih jika dirapatkan secara lembaga, saya tidak menggugat lembaga tapi perorangan," ujar dia.

Dalam laporannya, Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih. Selain melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri juga melaporkan tiga legislator asal PKS, yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat (29/4).

 

Ketiganya, oleh Fahri, dianggap telah melakukan perbuatan yang tak hanya berpotensi melanggar kode etik tetapi juga pidana karena dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Fahri menilai mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Partai Politik dan dia menegaskan partai tidak dirugikan karenanya. "Lapor ke MKD itu kan pribadi orang saja, kalaupun cabut gugatan ya selesai. Tidak ada yang dirugikan karena itu, malah saya dirugikan sebagai anggota DPR dipecat partai dengan tanpa dasar surat pengesahan negara kepada majelis Tahkim," ujar dia.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement