Selasa 03 May 2016 17:22 WIB

15 dari 43 Narapidana Anak Meminum Alkohol Saat Membunuh

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Didi Purwadi
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11). (Antara/Puspa Perwitasari)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, mengatakan secara akal sehat, anak di bawah umur tidak akan punya pikiran dan keberanian untuk membunuh. Tetapi hal itu berubah ketika mereka berada di bawah pengaruh alkohol, naluri melakukan tindakan biadab pun muncul.

Genam pernah melakukan penelitan bersama Pusat Kajian Kriminologi Universitas Indonesia pada 2013 terhadap 43 responden narapidana anak. "Kami menemukan fakta bahwa dari 43 responden, 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan," kata Fahira di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/5).

Wakil Komite Komite III DPD menyebut kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol sudah berkali-kali terjadi. Bahkan ada korban yang dicecoki miras dulu oleh pelaku sebelum diperkosa dan harus meregang nyawa akibat terlalu banyak miras yang masuk ke tubuhnya.

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan adanya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Y (14) yang dilakukan oleh 14 laki-laki. Komite III DPD yang salah satu lingkup tugasnya mengawasi kerja pemerintah terhadap perlindungan anak, akan mengawal persidangan kasus Y hingga tuntas. Pengawalan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan biadab yang mereka lakukan.

Komite III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD untuk segera merumuskan solusi agar kasus Y tidak terjadi lagi dan peredaran miras bisa dihentikan segera.

"Pemimpin di daerah itu harus tanggung jawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya, kenapa miras begitu mudah di dapat di daerah tersebut bahkan dikonsumsi anak di bawah umur?,” ujar Fahira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement