REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta tahun 2016 melakukan survey upah layak jurnalis di Yogyakarta. Dari hasil survei yang ditetapkan upah layak jurnalis di Yogyakarta sebesar Rp 5.534.502 per bulan.
Hasil tersebut didasarkan dari survei komponen hidup bagi para jurnalis, kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Yogyakarta Kresna dalam rilisnya, Selasa (3/5). Dari angket yang disebar ke jurnalis di sembilan media cetak dan lokal maupun nasional dan lima media online serta satu media televisi, rata-rata jurnalis di Yogyakarta mendapatkan upah Rp 2,5 juta-Rp 4 juta per bulan. Bahkan ada yang menerima di bawah Rp 2,5 juta dan di bawah Rp 1 juta.
Selain memberikan memberikan upah layak tersebut, perusahaan media juga wajib memberikan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ini termasuk hak-hak jurnalis perempuan, seperti ruang laktasi, cuti haid dan cuti melahirkan
Untuk memperjuangkan upah layak bagi jurnalis tersebut, AJI Yogyakarta mendorong para jurnalis untuk berserikat. Dari catatan AJI, media lokal di Yogyakarta baru Harian Jogja saja yang memiliki serikat pekerja.
Karena itu AJI Yogyakarta mendorong para jurnalis di masing-masing media lokal di Yogyakarta untuk membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan upah layak tersebut. AJI juga mendesak perusahaan mediaa tidak mempersulit jika pekerjanya hendak mendirikan serikat pekerja.
Sebab, lanjut Kresna, berserikat adalah hak asasi manusia dan dilindungan UUD dan diatur dalam UU Serikat Pekerja 21/2000 . AJI Yogyakarta juga berkomitmen membuat pelatihan pembentukan serikat dan kunjungan ke sejumlah media untuk mengampanyekan upah layak dan pentingnya berserikat. Karena hak untuk mendapatkan upah layak tidak akan diberikan kecuali hak tersebut diperjuangkan dan diperebutkan.