Ahad 01 May 2016 16:34 WIB

Ini Rekomendasi ICW untuk Presiden Terkait Kasus BLBI

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
 Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah massa berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus BLBI di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk penyelesaian perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pertama, Presiden Joko widodo harus berani membatalkan Inpres No 8 Tahun 2002 yang dikenal sebagai Inpres Release and Discharge.

Berdasarkan Inpres tersebut obligor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utangnya walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti ini, mereka yang diperiksa dalam proses penyidikan akan dikeluarkan SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Apabila perkaranya dalam proses di pengadilan maka akan dijadikan novum atau bukti baru yang akan membebaskan mereka.

"Akibatnya, inpres inilah yang menghentikan proses penyidikan terhadap 10 dari 12 tersangka korupsi BLBI pada 2004. Alasan kejaksaan menghentikan penyidikan karena para tersangka telah mendapat surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN," kata anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho di kantor ICW, Jakarta, Ahad (1/5). 

Kedua, Presiden harus meminta Menteri Keuangan untuk mengumumkan kepada publik mengenai laporan perkembangan penyelesaian utang-utang para debitor BLBI. Debitor yang tidak kooperatif harus diserahkan kepada penegak hukum agar diproses secara hukum. 

Emerson menyebut Jokowi juga harus meminta Kejaksaan untuk melaporkan dan mengumumkan mengenai upaya penyelesaian, termasuk lelang aset milik koruptor BLBI dan kejelasan setoran ke kas negara. "Agar persoalan aset juga selesai, maka RUU Perampasan aset perlu jadi prioritas untuk diselesaikan," ujarnya.

Ketiga, penuntasan proses hukum perkara korupsi BLBI. Menurut ICW, Presiden harus secara tegas meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera menuntaskan dan melanjutkan perkara-perkara korupsi BLBI yang masih terhambat di tingkat penyelidikan atau penyidikan. 

Seluruh perkara korupsi BLBI yang dihentikan penyidikannya sebaiknya dikaji dan dibuka kembali jika ditemukan sejumlah kejanggalan. Emerson mengatakan, perlu dibuat tim yang kredibel dan disupervisi oleh KPK agar kejadian seperti perkara Urip Tri Gunawan tidak terulang kembali. Terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri atau tidak jelas keberadaannya, dia mengatakan, perlu ada terobosan untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan dan disidangkan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

(Baca Juga: ICW Kantongi 4 Catatan Negatif Penuntasan Kasus BLBI)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement