REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak perlu ragu mengambil alih perkara-perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kelas kakap yang saat ini ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian. Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat beberapa fakta dalam penanganan perkara korupsi BLBI yang selama ini ditangani kepolisian dan kejaksaan telah memenuhi alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai Presiden pada awal Maret 2006 silam telah meminta KPK agar tidak ragu-ragu mengambil alih perkara korupsi yang berlarut-larut di Kejaksaan dan Kepolisian. "Namun semua ini kembali berpulang ada tidaknya kemauan dan keberanian KPK," ujar anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho di kantornya, Jakarta, Ahad (1/5).
Dalam catatan ICW, KPK pernah berupaya menangani perkara tersebut. Pada 2008 ketika Antasari Azhar masih menjabat sebagai Ketua KPK, pernah membentuk empat tim untuk melakukan penyelidikan terhadap skandal korupsi BLBI.
Lalu pada 2014, proses penyelidikan perkara korupsi BLBI telah memanggil sejumlah pejabat di era Megawati soekarnoputri seperti Rizal Ramli dan Laksamana Sukardi. Sayangnya, Emerson mengatakan, setelah muncul kriminalisasi terhadap penyidik dan pimpinan KPK, penuntasan perkara korupsi BLBI di tangan KPK juga menguap begitu saja. Kriminalisasi terhadap KPK pada akhirnya dinilai menyelamatkan para koruptor BLBI.
Di sisi lain, ICW melihat pemerintah seolah bertindak setengah hati dalam penyelesaian perkara korupsi ini khususnya di ranah penegakan hukum. Kebijakan pemerintah mengenai penyelesaian perkara BLBI tidak mengalami perubahan meskipun telah terjadi pergantian pemerintahan.
Emerson mengatakan posisi pemerintah sangat dilematis antara pilihan menerima pengembalian uang negara yang jumlahnya miliaran rupiah atau menegakkan hukum tanpa pandang bulu. "Namun dari beberapa kebijakan yang digulirkan, pemerintah ternyata lebih memprioritaskan kepada pengembalian uang negara," kata dia.
(Baca Juga: ICW Kantongi 4 Catatan Negatif Penuntasan Kasus BLBI)