REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna penutupan masa sidang V diwarnai interupsi. Dalam rapat paripurna itu ada anggota yang mempersoalkan tentang pergantian Fahri Hamzah dari pimpinan dewan.
Interupsi itu berasal dari salah satu anggota dari Fraksi PKS, Asrori Siregar. Dia meminta pimpinan DPR untuk tidak menghalang-halangi proses pergantian Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua DPR.
"Pimpinan terhormat, ada dua keputusan AKF, pimpinan tidak boleh menahan-nahannya, pertama keputusan fraksi dan kedua keputusan MKD, juga keputusannya fraksi," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4).
Menurutnya, jika hanya pergantian AKD, itu merupakan kewenangan fraksi. Karenanya, pimpinan DPR tidak boleh menunggu hasil keputusan inkracht atas gugatan Fahri Hamzah di pengadilan.
Sebab, pemecatan dan pergantian merupakan dua hal yang berbeda. Jika tentang pemecatan keanggotaanya, masuk akal jika pimpinan DPR menunggu keputusan inkracht. "Kalau anggota baru bisa menunggu gugatan, tapi ini hak fraksi. Mohon untuk segera melaksanakan keputusan fraksi PKS," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan membantah pihaknya intervensi keputusan Fraksi PKS. "Kita tak bisa mengintervensi, hanya masalah waktu, yang nanti akan segera melaksanakan, jadi begitu," jelasnya.
Saat bertanya ke semua anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna apakah tetap bisa dilanjutkan atau tidak, seluruh peserta sidang menjawab bisa. Fahri Hamzah masih memimpin sidang paripurna, meski PKS telah menggantinya dengan Ledia Hanifa sebagai pimpinan DPR.