REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengungkapkan 196 warga negara Cina dipulangkan dari Indonesia, selama tiga bulan pertama 2016 karena pelanggaran keimigrasian dan lainnya. "Dua puluh enam warga Cina lainnya, sedag menjalani proses hukum," katanya di Beijing, Rabu malam.
Ronny mendampingi Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang memimpin delegasi Indonesia dalam dialog kelima bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia-Cina serta rangkaian pertemuan bilateral lainnya pada 26-27 April 2016.
Ia mengemukakan sebagian besar warga Cina ke Indonesia menggunakan visa turis. "Sambil sebagai turis, dia melihat-lihat peluang kerja atau kegiatan lain di Indonesia, dan biasanya mereka datang dengan berkelompok," ujarnya.
Ronny menambahkan, "Mereka rata-rata 'overstay' juga selama satu bulan. Sebagian mereka bekerja di pertambangan, pabrik semen baru, pembangkit tenaga listrik."
Terkait lima WNA Tiongkok yang mengaku karyawan Geo Mining Central (GMC) yang tertangkap saat melakukan kegiatan ilegal di area Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, ia mengatakan, "Mereka sudah diperiksa memiliki izin tinggal terbatas untuk kepentingan bekerjanya di Indonesia."
Ronny menambahkan, "Jadi masih dicek, pelanggaran-pelanggaran Keimigrasian apa yang mereka lakukan selain masuk ke lokasi Halim di kompleks TNI AU."
Ronny mengatakan pihaknya terus berbenah untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk keluar Indonesia.
Baca jugam, Pekerja Cina Ngebor di Tanah TNI, DPR: Benar-Benar Memrpihantikan.