Jumat 17 Apr 2015 19:00 WIB

TKI Kembali Dieksekusi Mati, RI Protes Lebih Keras

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Damanhuri Zuhri
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi kembali mengeksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI), Karni binti Medi Tarsim. Eksekusi mati ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu setelah Arab Saudi menghukum mati Siti Zaenab.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan pemerintah kembali melayangkan nota protes atas tindakan pemerintah Arab Saudi. "Ya, kita protes lagi. Lebih keras lagi," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (17/4).

Kendati demikian, Wapres menyatakan pemerintah menghormati sistem hukum di Saudi. Sebab, ia menilai sistem di Arab Saudi memang berbeda dengan sistem di Indonesia.

"Ya, itu sistem mereka kan kadang-kadang mungkin administrasi Saudi itu tidak seperti kita. Selama sudah divonis mereka itu kapan-kapan waktu, kelihatannya mereka kan. Tapi kita sudah protes," jelas Kalla.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait hukuman mati terhadap WNI, Karni binti Medi Tarsim yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

"Kemlu memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk menyampaikan nota diplomasi mengenai kekecewaan Pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang WNI tanpa notifikasi resmi seperti yang lazim dilakukan dalam pelaksanaan tata hubungan internasional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta.

Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu Arab Saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerima berita tentang telah dilaksanakannya hukuman mati terhadap Karni binti Medi Tarsim tanpa adanya suatu pemberitahuan resmi terlebih dahulu.

Sebelumnya, Selasa (14/4) seorang WNI bernama Siti Zaenab juga telah dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.

Menurut Arrmanatha, tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap dua WNI tersebut merupakan hal yang paling disesalkan Pemerintah Indonesia.

"Karena dengan mengetahui adanya rencana tentang waktu pelaksanaan hukuman mati, kita dapat sekali lagi mencoba untuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Atau setidaknya kami bisa mendatangkan keluarga Siti dan Karni untuk bertemu terakhir kalinya dengan mereka," kata dia menjelaskan.

Terkait pelaksanaan hukuman mati kepada dua WNI tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan.

Sehubungan dengan upaya perlindungan terhadap Karni sebagai WNI, menurut Arrmanatha, pemerintah telah melakukan lebih dari 100 langkah dan tindakan untuk memenuhi hak-hak Karni. "Kita juga telah berusaha agar yang bersangkutan bisa diberi maaf oleh keluarga korban," kata dia.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah dengan pengiriman surat kepada Raja Arab Saudi sebanyak tiga kali, yakni satu kali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua kali oleh Presiden Joko Widodo.

"Surat kepada Raja Arab Saudi yang dikirimkan Presiden itu meminta Raja Arab Saudi untuk menunda pelaksanaan hukuman mati dan membantu mediasi dengan keluarga korban," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement