Rabu 27 Apr 2016 21:40 WIB

TKI Ilegal di Jatim Capai 7.000 Orang per Tahun

TKI
Foto: ujicoba.net
TKI

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT-P3TKI) Surabaya mencatat jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal sejumlah daerah di Jawa Timur rata-rata mencapai 7.000 orang setiap tahunnya.

"Angka tersebut diperoleh dari data jumlah TKI yang dideportasi, meninggal dunia, ataupun mengalami masalah lain di negara tujuan kerjanya yang akhirnya meminta bantuan pemerintah untuk menyelesaikan persoalannya tersebut," ujar Kepala UPT-P3TKI Surabaya Bambang Fibrianto, di Magetan, Rabu (27/4).

Dalam acara sosialisasi TKI, TKI non-prosedural atau TKI Ilegal kepada calon TKI bersama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Magetan, ia mengatakan, jumlah tersebut di lapangan bisa saja lebih tinggi dari yang terdata, sebab keberadaannya memang tidak diketahui. Negara tujuan paling banyak adalah Malaysia.

"Kalau mencari data soal TKI ilegal sangat susah, sebab para TKI ilegal ini tidak terdeteksi di data pemerintah. Yang pasti jumlahnya sangat banyak," kata dia.

Menurut dia, tingginya jumlah TKI Ilegal tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor. Yang paling dominan karena para calon TKI itu menginginkan proses instan dan menganggap mengurus administrasi menjadi TKI resmi di pemerintah sangatlah rumit.

Akhirnya, mereka mencari cara yang cepat dan mudah, namun mengesampingkan risiko besar yang mugkin terjadi jika mereka menghadapi masalah di negara tujuan kerja. "Alasan lainnya adalah lemahnya pengawasan dari pemerintah, sehingga kasus serupa masih banyak dan sering terjadi," kata dia.

Dari para TKI ilegal tersebut, sebagian dari awal keberangkatan biasanya menggunakan visa kunjungan. Sebagian lainnya karena tidak memperpanjang kontrak dengan agen dan memilih langsung kontrak dengan majikan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja masing-masing, agar lebih intensif lagi melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan calon TKI bahwa menjadi TKI ilegal sangat berbahaya dan merugikan diri sendiri.

Menanggapi hal itu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Magetan gencar melakukan sosialisasi ke warga Magetan tentang pentingnya menjadi TKI resmi bagi yang ingin bekerja di luar negeri.

Dinas juga meminta kepala desa dan perangkatnya turut aktif dalam mengawasi warganya sehingga bisa menekan angka TKI ilegal atau non-prosedural. Hal itu karena proses administrasi menjadi TKI legal atau resmi dimulai dari tingkat desa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement