REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemerintah menghargai komitmen dengan investor proyek reklamasi. Namun, ia menegaskan, pemerintah tak akan mau diatur oleh mereka.
Ahok mengungkapkan, memang ada beberapa perpres yang belum mengatur tentang pulau O, P, dan Q. Namun, ia memastikan proses moratorium akan diselesaikan. Di sisi lain, ia menekankan tak ada pembatalan perpres lama terkait reklamasi.
"Prinsipnya tidak ada pembatalan perpres yang lama. Investor harus tetap dihargai, tapi kita tidak ingin diatur oleh investor. Harus kita yang mengatur aturannya," katanya seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo, Rabu (27/4).
Ia menjanjikan adanya pencocokan peraturan baru untuk menyamakan persepsi proyek reklamasi. Proses itu, menurut perkiraannya, mencapai kurang dari enam bulan. Selain itu, ia menyebut tak ada penghentian reklamasi, yang ada hanya perbaikan amdal.
"Tadi, dari (Kementerian) Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi memeriksa, lalu hasil pemeriksaan enggak sesuai dengan amdalnya mereka, dibuatkan berita acara untuk setop supaya dia perbaiki. Kalau mereka enggak mau perbaiki, berarti bisa sanksi pidana," jelasnya.
Ia juga memastikan kewenangan proyek reklamasi tetap dipegang oleh Pemerintah Provinsi DKI. Ia membantah kabar yang mengatakan kewenangannya telah diserahkan kepada pemerintah pusat. "Tetap sama. Izin tetap di DKI," ucapnya.