Rabu 27 Apr 2016 14:56 WIB

Lima WNA Asal Cina Bekerja untuk Proyek Kereta Cepat

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Andi Nur Aminah
Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan adanya lima warga negara Cina yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. Mereka ditangkap oleh pihak Angkatan Udara (AU) saat sedang mengerjakan proyek di sekitar Pangkalan TNI AU di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur menerima informasi adanya orang asing yang diamankan TNI AU. Kelima warga Cina tersebut berinisial CQ, ZH, XW, WJ, dan GL. "Lima WNA asal Cina itu bekerja untuk proyek kereta cepat," kata Heru melalui siaran pers, Rabu (27/4).

Keberadaan kelimanya di sekitar Pangkalan TNI AU, lanjut dia, diketahui terkait pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Heru menambahkan, dari pemeriksaan awal, kelimanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Mereka tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya selama di Indonesia," ujar Heru.

Heru mengatakan, CQ hanya bisa memperlihatkan fotokopi paspor, ZH memperlihatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap), dan XW memperlihatkan identitas Cina. Sedangkan WJ dan GL tidak bisa menunjukan dokumen resmi. "Kelimanya langsung dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur untuk pendalaman," katanya.

(Baca Juga: Ngebor di Wilayah Lanud Halim, 5 Pekerja Cina Ditahan)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement