Rabu 27 Apr 2016 12:41 WIB

Ini Alasan Fahri Hamzah Gugat PKS ke PN Jaksel

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak memiliki mekanisme mediasi. Muhajid mengklaim, kliennya memiliki semangat damai di luar agenda persidangan.

"Mengapa pilihan ke pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme tersedia dalam internal partai," ujarnya, usai sidang perdana gugatan Fahri Hamzah atas pemecatan oleh DPP PKS, di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Mujahid tetap menilai terdapat kesalahan dala. pemecatan terhadap kliennya. Alasan tersebut yang membuat persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, persidangan berlangsung singkat. Majlis hakim yang dipimpin Made Sutrisna hanya menawarkan proses mediasi sebelum sidang gugatan Fahri dilanjutkan.

 

Made akhirnya menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator. Proses mediasi maksimal berlangsung selama 30 hari. Mujahid mengharapkan, selama proses mediasi akan terdapat titik temu antara penggugat dan tergugat. Kliennya juga terbuka atas kesepakatan yang tercapai pada proses mediasi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement