REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata atas pemecatan Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung selama 10 menit.
Dalam sidang, ketua majlis hakim, Made Sutrisna menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum proses persidangan dilanjutkan. Made juga menawarkan apakah kedua pihak akan mengajukan mediator sendiri.
"Kita lupakan dulu berkas ini dulu," ujar Made, saat persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Pantauan Republika, kedua belah pihak menyerahkan mediator kepada majlis hakim. Meskipun majlis hakim sudah menawarkan apakah akan mengajukan mediator sendiri.
Made kemudian memutuskan untuk menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator. Karena itu, Made menyerahkan proses mediasi kepada hakim Baktar. Menurut Made, proses mediasi memiliki waktu maksimal 30 hari. Nantinya, majlis hakim akan mengeluarkan keputusan terkait hasil mediasi.
Sebelum sidang, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru mengaku siap menghadapi gugatan Fahri. Hari ini, majlis hakim akan memeriksa kelengkapan adminitrasi dari kedua belah pihak.
Zainudin akan mengikuti mekanisme hukum acara. "Saya selaku kuasa hukum PKS nanti akan sampaikan hasil pertemuan ini," kata Zainudin. Persidangan berlangsung singkat. Fahri Hamzah tidak hadir dalam persidangan kali ini. Rahmat Fajar