Selasa 26 Apr 2016 18:46 WIB

KPK Peringatkan Pengampunan Pajak tak Timbulkan Korupsi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berharap Undang-Undang pengampunan pajak atau tax amnesty benar-benar difokuskan untuk pengembalian uang negara. Akan tetapi, dalam menyelesaikan permasalahan pajak tersebut diminta tidak dibarengi dengan tindak pidana korupsi.

"Persoalannya, untuk Indonesia kan sustainable-nya nggak ada. Selalu bikin upaya, di belakangnya ada korupsinya. Mengatasi korupsi menimbulkan korupsi," kata Saut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4).

Saut berharap upaya pengembalian pajak tersebut tidak serupa dengan upaya penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dahulu. Dalam upaya pengembalian uang negara tersebut, jaksa yang menanganinya malah terlibat kasus suap.

"Inget jaksa dulu, tujuannya kembalikan uang BLBI, malah dijadikan korupsi. Ini yang kita nggak mau," ucap Saut.

Maka dari itu, menurutnya upaya pengembalian pajak ke kas negara tersebut tidak akan mudah. Banyak yang yarus diperbaiki termasuk perilaku petugas pajaknya. "Ini nggak gampang, ada ribuan variable yang harus diberesin dulu termasuk perilaku petugas pajak," ucap Saut.

Baca juga: KPK Minta Dana dari Kejahatan tak Masuk Pengampunan Pajak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement