REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dosen Ilmu dan Teknologi Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Alan Fredy Koropitan mengatakan Teluk Jakarta lebih membutuhkan rehabilitasi ketimbang reklamasi.
"Pencemaran di Teluk Jakarta sudah lama terjadi, teluk ini lebih membutuhkan rehabilitasi ketimbang reklamasi," katanya di Bogor, Selasa (26/4).
Sejak 2005 hingga 2009, Alan mengkaji Teluk Jakarta. Kajian mencakup pola arus secara keseluruhan dan melihat pengaruh sirkulasi arus terhadap kualitas air.
Menurutnya, dari hasil simulasi terjadi perubahan bentang alam, di mana terdapat 17 pulau-pulau reklamasi baru yang memperlambat kecepatan arus.
Jika arus mengalami perlambatan, pergerakan material seperti limbah organik, sedimen, dan logam berat ikut terhambat.
"Ini dikarenakan waktu cuci (flusing time) teluk melambat, sehingga material cenderung tertinggal dan perairan lebih tercemar," ujarnya.
Dikatakannya, Teluk Jakarta sudah tercemar sebelum dilakukan reklamasi. Tapi, setidaknya material tersebut masih bisa dialirkan.
"Karena ada pulau-pulau kecil dan hasil reklamasi, aliran ini kian terhambat sehingga Teluk Jakarta makin tercemar dan efek sedimentasi ya dapat memperparah banjir di sekitar hilir sungai," jelas pakar di bidang Oseanografi tersebut.
Hampir setiap tahun banyak ikan yang pingsan atau mati, lanjutnya, ini dikarenakan limbah organik yang sangat tinggi, hal ini yang menjadi salah satu indikator Teluk Jakarta sudah tercemar.
Menurutnya, pencemaran wajar terjadi karena Teluk Jakarta dialiri 13 sungai yang melewati pemukiman, industri dan sebagainya. Artinya banyak material yang mengalir dan bermuara di Teluk Jakarta yang mengakibatkan kondisi air berkeruh dan kotor.
"Adanya proses dekomposisi limbah organik oleh bakteri yang membutuhkan oksigen menyebabkan ketersediaan oksigen yang dikonsumsi ikan rendah," katanya.
Dikatakannya, nutrien hasil dekomposisi memicu terjadinya ledakan (blooming) alga beracun, sehingga ikan-ikan bisa mati karena mengkonsumsi alga tersebut.
Ia menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu dilakukan rehabilitasi dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
Reklamasi lanjut dia, merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan atau drainase.
"Secara lingkungan, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dinilai tidak layak, meskipun empat pulau di antaranya sudah telanjur dibentuk," ujarnya lagi.