Selasa 26 Apr 2016 11:39 WIB

Bea Cukai Jambi Amankan 3,7 Juta Rokok Ilegal

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berbagai merek .
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berbagai merek .

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi mengamankan barang bukti 3,7 juta rokok ilegal berbagai merek hasil tangkapan dan sitaan selama empat bulan terakhir di Provinsi Jambi. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi Priyono Triatmojo, Selasa (26/4) mengatakan barang bukti rokok dan barang impor lainnya yang masuk tanpa cukai itu merupakan hasil operasi.

Priyono mengatakan kegiatan ini sebagai bagian dari Kementerian Keuangan yang ingin memberantas peredaran barang-barang ilegal. Menurut dia, upaya ini merupakan aksi nyata pihak Bea Cukai dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Bea dan Cukai.

Penangkapan barang kena cukai semakin gencar dilakukan pihaknya dengan harapan tidak ada lagi barang kena cukai baik berupa rokok maupun minuman keras yang ilegal dan tidak membayar cukai. Barang-barang ilegal tersebut, selain tidak membayar cukai, juga akan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

Penangkapan atau penindakan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi pengusaha barang kena cukai yang melakukan kegiatan usahanya secara benar atau legal (fair treatment). Menurut Priyono, barang eks impor dan barang kiriman pos yang terkena aturan dan dimusnahkan berupa rokok sebanyak 3.715.576 batang rokok berbagai merek. "Nilai barang ditaksir sekitar Rp 1,3 miliar," katanya. 

Adapun jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 jo Pasal 56

yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dan salah personalisasi.

"Ada barang bukti rokok, itu akan dimusnahkan juga bersama dengan minuman keras mengandung etil alkohol atau MMEA sebanyak 240 botol yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek baik impor ataupun lokal yang disita  dari berbagai tempat penjualan eceran di Kota Jambi dan sekitarnya. 

Menurtnya, aksi-aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang erat antara Bea Cukai Jambi khususnya dengan aparat terkait khususnya Polri, Kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement