REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Utara menangkap seorang pencuri kotak amal SPBU Kampung Pengarengan, Bekasi Utara. Pelaku juga dikenai pasal kepemilikan senjata tajam lantaran kedapatan membawa sebilah sangkur dan badik.
Aksi tersebut dilakukan di SPBU Kampung Pengarengan Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (21/4) pukul 21.00 WIB. Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, mengatakan, pelaku bernama Yasir (33 tahun), warga Kelurahan Jatikramat, Kec Jatiasih, Kota Bekasi.
Aksi pencurian ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya oleh pelaku. Setelah sukses menggondol uang Rp 800 ribu pada aksi pertama, aksi kedua digagalkan petugas keamanan SPBU.
"Pelaku pada Sabtu, 9 April 2016, telah mengambil kotak amal di SPBU Kp. Pengarengan Kel. Kaliabang Tengah, yang berisikan uang sebesar Rp 800 ribu," kata Puji, Senin (25/4) malam.
Puji menuturkan, pelaku hendak mengulangi perbuatannya mengambil kotak amal di SPBU yang sama untuk kedua kalinya, pada Kamis (21/4). Namun, aksi itu dipergoki oleh sekuriti SPBU, Syamsudin (48 tahun). Sebelum kotak amal tersebut berhasil diambil pelaku telah diamankan oleh petugas keamanan SPBU.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam di dalam tas selempang yang dibawa pelaku. Senjata tajam tersebut berupa satu bilah sangkur dengan sarung viber warna hitam dan sebilah badik dengan gagang dan sarung dari kayu yang dililit kain warna merah.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu bilah sangkur dengan sarung viber warna hitam dan satu bilah badik dengan gagang dan sarung dari kayu yang dililit kain warna merah. Pelaku dikenakan pasal 2 UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Barang bukti beserta pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Bekasi Utara.