REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Zonasi DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Usai diperiksa selama tujuh jam, Nurdin mengaku dicecar oleh penyidik soal Pansus Zonasi DPRD DKI. "Pemeriksaan tentang Pansus Zonasi. Ya saya Ketua Pansus Zonasinya," kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Namun, Nurdin enggan menjelaskan secara detail soal pemeriksaannya. "Semuanya sudah kita sampaikan kepada penyidik," ujar Nurdin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.