REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Selamat Nurdin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selamat kembali diperiksa terkait dengan dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Selamat sendiri merupakan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI. Selamat mengakui soal adanya pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Pertemuan itu ada, ini mau dijelaskan kepada penyidik," kata Selamat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Pada hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD DKI Jakarta lainnya. Mereka yakni, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Merry Hotma, Ketua Pansus Zonasi DPRD DKI yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Mohamad Sangaji, serta Anggota Balegda DPRD dari Fraksi Nasdem Bestari Barus.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
KPK pun menyangkakan Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.