Senin 25 Apr 2016 12:15 WIB

KPK Kantongi Bukti Penerima Suap Kasus Kejati DKI Jakarta

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan oknum penerima suap dari PT Brantas Abipraya sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan hal tersebut tinggal menunggu waktu.

"Tinggal waktu saja," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (25/4).

Saut mengatakan KPK tak bisa asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka suap. Menurut dia, perlu bukti kuat untuk menjerat seseorang menjadi menjadi tersangka.

"Harus hati-hati," ujar Saut.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudut Pakpahan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang senilai USD148.835.

KPK pun kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Mereka diduga berupaya memberi suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiganya kena jerat hukum. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap tersebut. KPK baru memanggil sejumlah saksi termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement