Senin 25 Apr 2016 09:32 WIB

KPAI akan Tinjau Anak Korban Pembongkaran di Kawasan Pasar Ikan

Rep: c21/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang anak korban bongkaran permukiman warga kawasan Pasar Ikan, Neneng (14) belajar di atas perahu, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang anak korban bongkaran permukiman warga kawasan Pasar Ikan, Neneng (14) belajar di atas perahu, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda berjanji akan meninjua kondisi anak-anak korban pembingkaran di Kampung Ikan, RW4, Penjaringan, Jakarta Utara. Rencananya, KPAI akan mendatangi lokasi tersebut Rabu (27/4). 

"Kami akan mengecek secara langsung seperti halnya di Kalijodo. Hak apa yang terlanggar dan siapa yang melanggar semacam itu," kata Erlinda, Senin (25/4).

Erlinda menuturkan jika pemerintah yang melanggar, diminta supaya secara arif dan bijaksana dapat memberikan hak-hak anak. Misalnya hak anak untuk hidup, pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut adalah kewajiban dari pemerintah. "Jadi kita sama-sama meminta apakah yang dilaporkan dinas setempat benar. Kita tidak lempar batu sembunyi tangan lagi," kata dia.

Menurut pemantaun Republika.co.id, sejak awal pembongkaran ratusan rumah di Kawasan Pasar Ikan tidak ada satupun bantuan dari pemerintah terkait hak-hak anak. Mereka membangun Posko Kemanusiaan di puing-puing bangunan karena hasil swadaya masyarakat. Sedangkan di Posko Tiga Pilar milik pemerintah hanya berupa bantuan berupa rumah susun (rusun).

Namun pada kenyataannya, banyak warga kembali ke lokasi pembongkaran dari rusun. Hal tersebut terjadi karena mereka tidak memiliki pekerjaan di tempat baru yang disediakan Pemprov DKI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement