REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Jajaran Polres Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan berhasil meringkus empat tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini sudah menjadi target operasi.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Satnarkoba AKP Muhammad Ismail di Lubuklinggau, Ahad menjelaskan keempat tersangka Ap, Ari, Niko dan Bima saat ini sudah diproses di Mapolres Lubuklinggau.
Dari empat tersangka, salah satunya diduga salah seorang anak pejabat di jajaran Pemkot Lubuklinggau. Para tersangka dibekuk pada salah rumah bandar sabu-sabu di Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Rabu (20/4).
Pada penggerbekan itu petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain 17 klip plastik berisi kristal bening di duga sabu, timbangan digital, bal plastik klip kosong masing-masing satu unit di dalam kamar bersama empat tersangka.
"Saat kami gerebek keempat tersangka itu diduga tengah melakukan transaksi dalam sebuah kamar yang mereka tak menduga akan tiba anggota menangkap," jelasnya.
Penangkapan komplotan pengedar sabu-sabu bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa akan ada transaksi narkoba dilokasi itu. Anggota kemudian segera melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah cukup bukti permulaan, polisi langsung menggeledah badan dan rumah lokasi transaksi.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dan membawa hasil sampel dugaan sabu-sabu ke labforensik Polda Sumsel untuk membuktikan keasliannya.
"Semua tersangka akan di kenakan sanksi sesuai Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.