Ahad 24 Apr 2016 21:42 WIB

Brimob Diduga Intimidasi Wartawan, AJI Bandung Tuntut Penjelasan

Rep: c26/ Red: Hazliansyah
 Seorang anak melewati sisa bangunan akibat kebakaran di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Ahad (24/4). (Republika/Dede Lukman Hakim)
Foto: Republika/Dede Lukman Hakim
Polisi bersenjata laras panjang melakukan penjagaan ketat pasca kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Ahad (24/4). (Republika/Dede Lukman Hakim)

Tak cukup sampai di situ, kata Adi, seorang anggota memotret kartu pers dan wajah Ibenk seraya berkata “Kalau foto-foto ada yang tersebar, saya cari kamu!”. 

AJI mengecam kejadian yang menimpa Ibenk yang merupakan sebuah intimidasi. Padahal seorang jurnalis bekerja atas nama kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Seseorang yang menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana," kata dia.

Ia berharap Komandan Brimob dapat merespons kritik yang disampaikan para jurnalis. Serta mengubah cara pandang terhadap kinerja jurnalis di masa mendatang.

"Jika memang sebuah TKP belum aman, dan wartawan belum bisa meliput ke dalam, sampaikan itu secara jelas kepada kami," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement