Tak cukup sampai di situ, kata Adi, seorang anggota memotret kartu pers dan wajah Ibenk seraya berkata “Kalau foto-foto ada yang tersebar, saya cari kamu!”.
AJI mengecam kejadian yang menimpa Ibenk yang merupakan sebuah intimidasi. Padahal seorang jurnalis bekerja atas nama kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Seseorang yang menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana," kata dia.
Ia berharap Komandan Brimob dapat merespons kritik yang disampaikan para jurnalis. Serta mengubah cara pandang terhadap kinerja jurnalis di masa mendatang.
"Jika memang sebuah TKP belum aman, dan wartawan belum bisa meliput ke dalam, sampaikan itu secara jelas kepada kami," katanya.