Sabtu 23 Apr 2016 16:42 WIB

Kemajemukan Jadi Kekuatan dan Tantangan Bangsa

Anggota Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti usai menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (23/4).
Foto: dok pri
Anggota Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti usai menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP --  Empat pilar kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar dan esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Anggota Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti mengatakan, keempat pilar itu tidak digeneralisir memiliki kesamaan kedudukan, tetapi eksplisit sesuai dengan kedudukannya masing-masing.

Menurut dia, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa. "Jadi, keberadaan pilar kebangsaan tidak mereduksi (mengubah) kedudukan Pancasila sebagai dasar/ideologi negara,” ujar Wakil Ketua BURT itu dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di daerah pemilihan Jawa Tengah VIII, meliputi Cilacap dan Banyumas, Sabtu (23/4).

Novita menegaskan istilah “pilar” dalam empat pilar kebangsaan dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan esesial yang memiliki sifat dinamis. “Jadi sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar lain, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang dijamin dalam Pembukaan UUD 1945,”  ungkapnya dalam keterangannya, Sabtu (23/4).

Dari sisi bahasa pun, lanjut Novita, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penjelasan resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud  mengartikan istilah pilar sebagai “dasar atau yang pokok”. Menurutnya, tak tepat pandangan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa berimpilikasi secara ideologis, politis, yuridis, dan sosiologis yang mereduksi kedudukan Pancasila.

Ia menegaskan, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Menurutnya, Pancasila sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara.

"Di dalam Pancasila itulah tercantum kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenaran dan keampuhannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia," paparnya. UUD 1945, kata dia, adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Oleh karena itu, lanjut Novita, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi. "Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa," cetusnya.

Novita menambahkan, komitmen kebangsaan akan keutuhan NKRI menjadi suatu keniscayaan yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa dan tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu.

"Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan, kekuatan, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang," kata dia.

Menurut Novita, kemajemukan itu harus dihargai, dijunjung tinggi, diterima dan dihormati serta diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement