REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil kajian pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta disebut tak boleh terlalu lama. Kajian yang sedang digarap oleh komite gabungan antarkementerian menyusul keputusan moratorium penghentian megaproyek senilai Rp 500 triliun itu akan dipublikasikan dalam 2 bulan ke depan.
"Tidak boleh lama (hasilnya keluar), paling 1 atau 2 bulan ke depan," kata Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (23/4).
Selain KLHK, tim pengkaji yang antara lain terdiri atas staf Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu terus bekerja setiap hari dan wajib melaporkan hasil temuan setiap pekan.
Laksmi menjelaskan bahwa tim dari KLHK memiliki tanggung jawab dalam investigasi penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam prosesnya, KLHK akan mengidentifikasi setiap pulau reklamasi yang mungkin memiliki indikasi pelanggaran hukum yang terletak pada kesalahan pemerintah dalam menginterpretasikan hukum juga penanganan dampak lingkungan yang tidak selesai.
"Pulau reklamasi kan tidak semuanya untuk properti, ada yang untuk dibangun pelabuhan juga, jadi proses (pengkajiannya) tidak mungkin satu untuk semua," katanya.
Selain itu, kajian yang dilakukan oleh KLHK juga akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan merevitalisasi pesisir, dampak negatif dan positif bagi masyarakat, serta perumusan "cost recovery".Aspek tindakan pengamanan (safe guarding) tersebut dianggap penting dilakukan pemerintah untuk menjamin stabilnya iklim investasi mengingat saat ini pembangunan di beberapa pulau telah berlangsung.