Jumat 22 Apr 2016 19:56 WIB

Buron BLBI Ditangkap, HMPI: Koruptor Kelas Kakap Layak di Hukum Mati

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan buron Bank Century Hartawan Aluwi menjadi berita gembira bagi rakyat Indonesia. Peristiwa tersebut dinilai sebagai sebuah hentakan sejarah.

"Diharapkan menjadi pemantik bagi keberanian pemerintah untuk terus mengusut kasus-kasus besar mulai Bank Century, BLBI dan Freeport," kata Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia (HMPI) Tri Joko Susilo di Jakarta, Jumat (22/4).

Menurutnya sudah sewajarnya semangat Revolusi Mental juga diikuti dengan peningkatan penegakan hukum sehingga membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi semakin besar.

"Koruptor-koruptor kelas kakap itu layak di hukum mati," ujarnya.

Negeri Pancasila ini, kata dia, adalah musuh bebuyutan bagi kerakusan. HMPI pun mengajak elemen masyarakat berjamaah dan berjihad melawan praktik korupsi. Dia pun  meminta pemerintah menyita harta koruptor untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan kehidupan masyarakat bawah.

Penangkapan koruptor kakap adalah senyum bagi pemulung, dhuafa, masyarakat miskin yang haknya dirampas. Penangkapan ini juga menjadi harapan bagi anak bangsa untuk hari esok yang lebih baik serta jauh dari kerakusan sebagian orang yang melakukan korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Samdikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam. Samadikun adalah mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern, Tbk. Dia telah menyalahgunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia. Tindakan tersebut pun telah mengakibatkan kerugian negara Rp Rp 169 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement