REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk perkara korupsi.
"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," katanya, Jumat (22/4).
Ia mengemukakan, dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan juga saksi ahli terkait dengan pengembangan kasus sebelumnya.
"Intinya La Nyalla menjadi tersangka dua kasus yakni kasus tindak pidana korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang," katanya.
Disinggung terkait dengan kemungkinan adanya praperadilan dari kuasa hukum La Nyalla, ia menyatakan tidak mempermasalahkan karena praperadilan merupakan masalah adiministrasi saja.
"Praperadilan itu masalah administrasi saja, belum masuk ke materi pokok perkara. Kalau ada putusan praperadilan, maka saya akan mengeluarkan sprindik baru lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, menuturkan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) digandeng untuk memperkuat sangkaan itu.
"PPATK membenarkan adanya aliran mencurigakan di rekening La Nyalla. Dua hari PPATK menganalisis di sini," katanya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar oleh Kejati Jatim. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.