Jumat 10 Jan 2025 05:18 WIB

Kejanggalan KPK di Kasus Hasto Versi PDIP

PDIP menyoroti langkah KPK yang mendramatisasi penggeledahan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). Penyidik KPK menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membeberkan kejanggalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut kejanggalan pertama yakni saat KPK memeriksa eks penyidiknya sendiri.

"Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Baca Juga

Ronny juga mengamati munculnya upaya KPK mendramatisasi penggeledahan yang secara substansi penyidik tidak menemukan apa-apa.

"Tentang dramatisasi melalui penggambaran koper. KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," ujar Ronny.

Ronny memandang penggeledahan tersebut menunjukkan KPK tidak mempunyai bukti yang cukup saat mentersangkakan Hasto Kristiyanto. Lalu, lanjut Ronny, ia juga menyoroti kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang bahkan juru bicara KPK sendiri tidak tahu.

Menurut Ronny, hal itu merupakan salah satu bukti KPK edisi ini masih bisa diremote oleh pihak-pihak di luar KPK.

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," ucap Ronny.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto pasca berstatus tersangka di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement