Jumat 22 Apr 2016 16:15 WIB

Kasat Reserse Narkoba Diciduk BNN, Kapolda Berikan Pembelaan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf membenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta. Namun, Helfi menyatakan perwira pertama itu hanya dipanggil untuk dimintai bantuan.

"Dia dipanggil. BNN memanggil melalui Kapolda (Sumut) untuk ikut membantu mengembangkan penangkapan 21 kg sabu-sabu di Sunggal waktu itu," kata Helfi saat dihubungi, Jumat (22/4).

Helfi mengatakan, AKP Ichwan Lubis sudah berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat tadi pagi. Terkait alasan Ichwan dipanggil, Helfi tidak menjawab detil.

"Tadi kan sudah saya sampaikan sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, Ichwan mengetahui jaringan narkoba yang sedang dibongkar BNN. "Namanya orang narkoba, ya tahulah jaringannya," kata Helfi.

Sebelumnya, Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi membenarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis, diamankan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba.

"Ya, benar. Dia diamankan terkait TPPU," kata Slamet saat dihubungi, Jumat (22/4).

Berdasarkan informasi yang beredar, AKP Ichwan Lubis diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang ditangani BNN. Dalam kasus itu, BNN telah menetapkan seorang pengusaha bernama Tjun Hin alias Ahin sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus itu, penyidik BNN menemukan ada aliran dana dari tersangka Ahin ke rekening milik Ichwan Lubis dalam jumlah besar. Bahkan, saat diamankan di kediamannya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

"Saat ini yang bersangkutan berada di BNN ‎untuk menjalani pemeriksaan," kata Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement