Jumat 22 Apr 2016 15:24 WIB

JK Sebut Aset Samadikun Dapat Disita

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia, Samadikun Hartono telah kembali ke tanah air setelah menjadi buron selama 13 tahun. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menilai aset milik Samadikun dapat disita sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkannya.

“Ini kan sudah divonis, apapun hasil pengadilan itu mengatakan, dia merugikan negara Rp 169 miliar. Saya baca tadi malam bahwa selama dia tidak bayar, Rp 169 miliar, maka asetnya yang diketahui milik dia bisa disita. Bank-nya sih sudah tidak ada,” kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (22/4).

Pemulangan Samadikun, kata JK, dapat berhasil berkat kerja sama antara BIN, kejaksaan, dan Pemerintah Cina. Perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Cina pun, kata dia, mempermudah pemulangan buron BLBI tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga menyampaikan segera mengeksekusi penyitaan aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar. Penyitaan aset ini, kata dia, sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun, pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo itu berbeda dengan putusan MA yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 11,9 miliar dari keseluruhan Rp 169,4 miliar.

Saat itu, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai Cina pada 14 April 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement