Kamis 21 Apr 2016 23:09 WIB

DPR Minta Pemerintah Terbitkan Surat Penghentian Reklamasi

Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Maulady meminta pemerintah segera menerbitkan surat keputusan penghentian semua kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Komisi IV DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memutuskan menghentikan sementara kegiatan reklamasi Teluk Jakarta, pada rapat kerja Senin lalu," katanya.

Viva Yoga mengungkapkan pihaknya telah melakukan kunjungan spesifik ke Teluk Jakarta di wilayah Banten, pada Rabu (20/4). Sasarannya, kata dia, untuk melihat sumber material pasir yang digunakan untuk menimbun kawasan yang direklamasi di Teluk Jakarta.

Seperti dalam diskusi dengan Menteri LHK dan jajarannya, material pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta diambil dari Pulau Tunda yang berpenghuni para nelayan.

"Sampai di lokasi, kami malah didemo nelayan yang menolak penyedotan pasir untuk menimbun kawasan reklamasi," katanya.

Menurut Viva, dari kunjungan tersebut, anggota Komisi IV DPR RI melihat masih ada kegiatan penyedotan pasir di lokasi Pulau Tunda yang dilakukan oleh kapal modern, berukuran besar.

Padahal, kata dia, DPR RI telah membuat kesepakatan dengan Kementerian LHK untuk menghentikan sementara reklamasi. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, sebelumnya Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sudah membuat keputusan menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta, pada Januari 2015, tapi realitasnya sampai saat ini masih terus berjalan.

Karena itu, kata dia, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui KLHK dan KKP untuk segera menerbitkan surat keputusan yang menghentikan semua kegiatan pada pembangunan reklamasi Teluk Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement