Kamis 21 Apr 2016 17:06 WIB

Kemenkumham Fasilitasi Pemulangan Buronan Kasus BLBI

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JIMBARAN -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap memfasilitasi pemulangan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono dari Cina ke Indonesia.

"Kami dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi siap bekerjasama sepenuhnya," kata Menkumham Yasonna Laoly usai meresmikan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Bali, Kamis (21/4).

Menurutnya pihaknya telah meminta atase Indonesia di Tiongkok membuat surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk buronan tersebut.

"Akan tetapi bagaimana teknisnya nanti, bagaimana pembicaraan dengan Pemerintah Tiongkok, itu masih dalam pembicaraan," ucapnya.

Meski demikian, Yasonna mengakui ada permintaan khusus dari Pemerintah Tiongkok setelah ditangkapnya Samadikun Hartono.

Namun ia enggan menyatakan permintaan itu kepada media karena yang lebih tepat menyampaikan hal tersebut adalah Jaksa Agung.

"Itu ada permintaan. Tetapi apa permintaannya, saya tahu tetapi yang lebih pas biar disampaikan oleh Jaksa Agung," ujarnya.

Menurutnya, kewenangan dirinya hanya masalah imigrasi sedangkan terkait permintaan dari Tiongkok termasuk adanya isu pertukaran narapidana, Yasonna tidak membeberkan detail.

"Biar Jaksa Agung yang jawab, memang otoriter tetapi teknisnya itu apa, nanti itu BIN, kami bagian imigrasi saja," katanya lagi.

Samadikun Hartono ditangkap pada 14 April 2016 saat hendak menonton balapan Formula One di Shanghai, Tiongkok. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Komisaris Utama Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement