Kamis 21 Apr 2016 16:52 WIB

Kronologi OTT Penangkapan Panitera PN Jakpus

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"KPK menggelar OTT pada Rabu, 20 April 2016 sekitar pukul 10.45 WIB di hotel di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut petugas KPK mengamankan dua orang yaitu EN (Edy Nasution) selaku panitera/sekretaris PN Pusat dan DAS (Doddy Aryanto Supeno) dari swasta," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/4).

Keduanya ditangkap di area parkir "basement" hotel Accacia pukul 10.45 WIB, setelah ada penyerahan uang dari Doddy ke Edy. Tim menyita uang sejumlah Rp 50 juta dalam bentuk Rp 100 ribu dalam 'paperback' batik.

"Pemberian ini diduga bukan yang pertama karena pada Desember 2015 sudah ada penyerahan uang sebesar Rp 100 juta terkait pengaduan permohanan kembali perkara perdata dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat," tambah Agus.

Uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta itu merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp 500 juta. Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu di kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua di kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.

"Sering dikatakan oleh Pak Saut (Situmorang) bahwa ini adalah gunung es di negeri kita. Kejadian ini sering terjadi yaitu keputusan pengadilan dipengaruhi uang," ungkap Agus.

Namun, Agus belum mau mengungkapkan apa dua perusahaan yang sedang berperkara perdata di PN Jakarta Pusat tersebut. "Terkait perkara perdata dua perusahaan di pengadilan tersebut tidak bisa kita buka, supaya perjalanan kita untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya lebih lancar," tegas Agus.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement