Kamis 21 Apr 2016 16:35 WIB

Pernikahan Dini Jadi Penyumbang Tingginya Kematian Anak dan Ibu

Rep: Lintar Satria/ Red: Achmad Syalaby
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perkawinan anak di Indonesia disebut masih sangat tinggi. Koordinator Koalisi 18+ Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan perkawinan anak salah penyumbang tingginya kematian ibu dan anak di Indonesia. Kekurangan nutrisi kerap terjadi pada ibu yang masih anak sehingga menyebabkan pada kematian.

"Implikasi sosialnya anak-anak yang dikawinankan putus sekolah, tipologi anak-anak yang dikawinkan biasa SMP-SMA, hingga mereka kehilangan akses pendidikan,"katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/4).

Supriyadi mengatakan anak-anak yang dikawinankan juga memiliki beban psikologis ganda. Anak-anak yang belum dewasa harus bertanggung jawab untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya.

Komposisi anak perempuan yang dimintakan dispensasi paling banyak berada pada rentang usia 14 – 15 tahun. Hal ini kontras dengan anak laki–laki dimana rentang usia paling dominan yang dimintakan dispensasi adalah pada rentang 17–19 tahun. 

Perbedaan usia dengan calon pasangan juga menjadi titik kritis tersendiri dimana untuk anak perempuan dengan calon suaminya memiliki perbedaan usia antara 6 sampai dengan 15 tahun (62%), dan bahkan ditemukan perbedaan usia hingga 28 tahun."Kami menemukan anak berusia 14-15 tahun dengan calon suami 50 tahunan,"kata Supriyadi.

Supriyadi mengatakan, pada umumnya para pemohon dispensasi perkawinan mengajukan 5 alasan untuk meminta dispensasi dari pengadilan yaitu alasan pacaran/tunangan, alasan akil baligh, alasan siap berumah tangga, alasan calon pasangan sudah bekerja, dan alasan ditolak KUA. Ia mengatakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, alasan – alasan ini semestinya dibuktikan oleh Pemohon dan diperiksa oleh pengadilan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement