Kamis 21 Apr 2016 16:06 WIB

18 Persen Daratan Pulau G Sudah Terbentuk

Rep: Ahmad Islamy Djamil/ Red: Achmad Syalaby
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan moratorium (penghentian sementara) proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah memberi beberapa dampak terhadap pembangunan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group). Salah satu dampak tersebut adalah semakin bertambah panjangnya waktu penyelesaian proyek itu di masa mendatang. Padahal, daratan pulau reklamasi itu sudah terbentuk 18 persen.

"Proses pelaksanaan reklamasi Pulau G akan memakan waktu yang lama. Dengan adanya moratorium sekarang, penyelesaian proyek ini tentu akan memakan waktu lebih lama lagi dari yang seharusnya," ujar Asisten Wakil Presiden Hubungan Masyarakat dan Urusan Umum PT Muara Wisesa Samudra, Pramono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada PT Muara Wisesa Samudra lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur No 2238 Tahun 2014. Dalam SK itu dinyatakan, izin yang dikantongi perusahaan pengembang tersebut untuk menjalankan proyek reklamasi Pulau G hanya berlaku selama tiga tahun sejak SK itu ditetapkan Ahok (hingga Desember 2017 nanti).

Pramono menuturkan, saat ini proses pengurukan di dasar laut untuk Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra sudah mencapai 65-75 hektare. Sementara, permukaan pulau yang sudah terbentuk baru 18 persen dari total luas 161 hektare yang direncanakan.‬

"Terkait moratorim yang sedang berlangsung sekarang, kami akan terus mengikuti setiap arahan yang diberikan pemerintah," ucap Pramono. (Baca: Reklamasi Dihentikan, Pengembang Janji Taati Pemerintah).

Pada Senin (18/4) lalu, pemerintah memutuskan untuk menyetop pelaksanaan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta buat sementara waktu. Kebijakan itu diambil menyusul polemik yang muncul terkait berbagai isu pada proyek bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Mulai masalah pelanggaran prosedural dalam penerbitan izin reklamasi, kasus korupsi yang melibatkan petinggi Agung Podomoro Group dan pejabat DPRD DKI Jakarta, hingga isu kerusakan lingkungan akibat proyek itu. (Baca: Pengembang yang Teruskan Reklamasi Harus Ditindak)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement