Kamis 21 Apr 2016 01:12 WIB

Yusril akan Mejahijaukan Pemprov DKI

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
 Warga Kampung Luar Batang korban penggusuran melintas diantara reruntuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga Kampung Luar Batang korban penggusuran melintas diantara reruntuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara warga Kampung Luar Batang, Yusril Izha Mahendra akan membawa kasus penggusuran  penggusuran Kampung Luar Batang oleh Pemprov DKI Jakarta ke meja hijau. Meskipun diakui Yusril kasus itu memerlukan perjuangan berat untuk melawan pemerintah yang sedang berkuasa.

"Namun saya yakin bahwa hukum dapat menyelesaikan persoalan, kalau dengan cara kekerasan tidak banyak menyelesaikan persoalan," kata dia di Jakarta, Rabu (20/4).

Yusril berpendapat, jika menghadapi kezaliman dengan kekerasan akan dapat menimbulkan persoalan baru. Dia juga menekankan sejak awal yang ingin digusur Pemprov DKI Jakarta bukan masjid atau makam Keramat Luar Batang.

"Yang ingin digusur adalah rumah-rumah ini, nah jangan diputar balik. Yang ingin digusur rumah-rumah ini, dan itu yang kami tolak," tegas dia.

Ia menekankan warga di Luar Batang memiliki hak-hak atas tanah mereka. Lalu siapa yang menaruh mobil di sini. "Antara kampung, masjid dan makam Keramat Luar Batang adalah satu ke satuan yang sudah ada sejak 300 tahun lalu," ucap dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement