REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit, mengatakan saat ini DPR lebih memprioritaskan agar anggota Komisi XI lebih memahami terlebih dahulu terkait RUU pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurutnya, diloloskannya sebuah undang-undang tidak dapat dipaksakan sehingga dapat menjadi undang-undang yang baik. Karena itu, DPR mengundang sejumlah pihak seperti para pelaku ekonomi, Kadin, Hipmi, Apindo, serta para pakar, dan para ahli hukum baik PPATK, KPK, dan kepolisian untuk membahas hal ini.
Selain itu, diskusi RUU pengampunan pajak juga akan dilakukan dengan lima perguruaan tinggi. Ia pun berharap pembahasan RUU pengampunan pajak akan terselesaikan sebelum pembahasan APBN-P, yakni pada akhir Mei.
"Mudah-mudahan ini, waktunya sih saya kira akan terkejar saja kalau itu misalnya harus selesai sebelum APBNP, maka bulan Mei mudah-mudahan bisa selesai. Akhir Mei lah mungkin," kata dia.
Selain membahas terkait pengampunan pajak, pertemuan dengan dua anggota DPR tersebut juga membahas terkait masalah politik dan ekonomi nasional.